fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan nota pembelaan merasa terkejut atas tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutnya tamak. Dia menilai, hal itu agar dirinya dihukum berat.
"Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata Tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya," ujar SYL saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), SYL merasa kata tamak tidak pernah didengar dalam dakwaan dan tidak ada dalam fakta persidangan.
"Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya," ujar SYL.
Lebih lanjut, SYL dalam nota pembelaan mengaku tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahannya, baik secara langsung atau melalui sambungan telepon
"Padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telephone maupun melalui whatssap," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan SYL dalam tuntutannya. Adapun hal yang memberatkan SYL adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya pada Jumat 28 Juni 2024.
Baca Juga
Kemudian, yang memberatkan karena sebagai Menteri saat itu SYL dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan keterangan terkdakwa yang berbelit-belit.
Sedangkan, motif meringankannya karena SYL sudah berusia lanjut, yaitu 69 tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
(Ayu)