Viral . 05/07/2024, 19:30 WIB
fin.co.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan seoran ibu yang dianiaya oleh anak perempuannya sendiri sampai berdarah.
Warga setempat langsung melerai anak yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kejadian anak yang menganiaya ibu kandung menjadi viral di media sosial melalui akun X @heraloebss pada 5 Juli 2024.
Dalam video tersebut terlihat seorang ibu yang berbaju kuning tampak dianiaya oleh anak sendiri yang memakai daster biru.
Seketika warga setempat langsung melerai perkelahian ibu dan anak tersebut.
Setelah dilerai ibu kandung menjauhi anaknya dan meminta diviralkan anaknya yang tega menganiaya ibunya sendiri.
"viralkan-viralka," ucap ibu tersebut.
Lalu seorang ibu-ibu mengingatkan kepada wanita berdaster biru untuk istighfar dan mengingat bahwa itu ibunya.
"Istighfar, Astagfirullahaladzim gak boleh kayak gitu orang tuamu lho," ucap ibu-ibu.
Seketika anak kandung tersebut langsung menunjuk ke arah ibunya sambil melampiaskan kemarahannya yang telah cape mengurus ibunya.
"Aku udah cukup mengurus kamu yah," ucap sang anak.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan banyak komentar netizen.
"Percayalah, suatu saat dia akan menangis tanpa bisa meminta maaf ke ibunya," terang netizen.
"Ibunya sudah teriak2 minta diviralkan kejadian tsb,Rambut Ibu itu ditarik diduga oleh Anaknya sendiri,bisa2 Tetangganya Rame2 bisa mengusir perempuan itu," ungkap netizen.
"Yaaa...Allah Anak Durhaka itu secepatnya Engkau Azab," ujar netizen lainnya.
Ancaman hukuman tindak pidana kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.
Karena sifatnya dalam lingkup rumah tangga antara suami dan istri, khusus kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan (klacht delict)[2], yang artinya penuntut umum hanya dapat melakukan penuntutan setelah adanya pengaduan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.
Menjawab pertanyaan Anda, kekerasan psikis yang dilakukan oleh anak kepada orang tua dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT di atas. Orang tua (korban) dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara, atau melaporkannya secara langsung ke kepolisian.[3]
Durhaka! Capek urus ibunya , seorang anak Tega aniaya ibu kandungnya sendiri (5/7)
— Miss Tweet | (@Heraloebss) July 5, 2024
????Langkat pic.twitter.com/zGAq6Jqvzs
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id