fin.co.id - Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mencecar pertanyaan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, terkait izin pengelolaan pertambangan untuk ormas keagamaan.
Deddy mengatakan, sikap pemerintah yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas keagamaan dinilai tidak adil. Keputusan itu menurut Deddy, akan membuat masyarakat di sekitar lokasi tambang justru hanya akan jadi penonton saja alias tidak akan mendapatkan manfaat.
"Saya tahu, semua tidak hanya NU (Nahdlatul Ulama) berkolaborasi dan berkorban untuk bangsa ini. Dalam semua tahap revolusi kita. Tapi tadi pertanyaan saya kan bukan soal setuju gak setuju NU, yang menjadi pertanyaan saya kan di luar mereka banyak juga yang berkontribusi," tegas Deddy, Selasa 11 Juni 2024.
Bahlil lalu memotong pertanyaan Deddy. Ia meminta agar diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan mengenai manfaat pemberian izin ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
"Yang ingin saya sampaikan adalah, jangan sampai saat bangsa ini ada masalah, tokoh-tokohnya dikedepankan untuk menyelesaikan masalah. Tapi pada saat dibagi-bagi sumber daya alamnya, mereka ini hanya jadi penonton. Itu landasan filosofisnya," kata Bahlil.
Bahlil menyebut, pemberian izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang juga memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar melalui UMKM.
"Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 33 UUD 1945 dan pemerataan keadilan. Aspek demokrasinya, itu harus ada civil society yang kuat. Makanya seperti Pak Deddy tadi punya pertanyaan, bagaimana dengan masyarakat-masyarakat adat yang di lokasi-lokasi tambang?," kata Bahlil.
Baca Juga
"Perpres 70 tentang pencabutan IUP (Izin USaha Pertambangan), salah satu diantaranya adalah kita akan memberikan pendistribusian UMKM daerah. IUP-IUP ini, contoh batu bara di Kaltara, nikel di Sulawesi Tengah, ya kita kasih saja orang-orang di daerah situ lah, masa semua harus dikuasai orang-orang Jakarta sih? tapi yang memenuhi syarat," tegas Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.