![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap kronologi pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AP (29) mengancam melalui manager mantan istri Teuku Ryan.
"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.
Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Ricis.
Baca Juga
- Menpan RB Beberkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN
- Terungkap! Ternyata Sebelum Wartawan di Karo Tewas Terbakar, Oknum TNI Minta Take Down Berita Soal Perjudian
"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY Alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.
AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.
Baca Juga
- Usut Kasus Bansos Presiden 2020, KPK Panggil Pejabat Kemensos
- Brantas Abipraya Kerjakan Penataan Kampung Seni, Perelok Kawasan Wisata Borobudur
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berinisial AP telah diamankan pihaknya.
"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AP di daerah Cipayung, Jakarta Timur," bebernya.
Sementara, kasus pengancaman dan pemerasan Ria Ricis naik penyidikan saat ini di Polda Metro Jaya.