Kronologi Pemerasan Artis Ria Ricis Rp300 Juta, Pengancaman Dilakukan Melalui Manager dan Asisten
AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY Alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dilakukan usai pihak penyidik melakukan gelar perkara.
"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa. kemarin hari Senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.
"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," lanjutnya. (Rafi Adhi Pratama)