News . 11/06/2024, 17:56 WIB

Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas oleh Pengadilan di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Namun fakta persidangan tersebut saat ini dinyatakan fiktif oleh pihak kepolisian.

Polisi hanya menangkap DPO atas nama Pegi yang itu pun masih diragukan keterlibatannya pada pembunuhan Vina.

"Kalau itu memang hanya (Pegi) target utama berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, sudah tidak ditindak dan kasusnya berakhir begitu saja. Dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan juga bagi keluarga Vina," ucap Hotman.

"Sehingga sekali lagi kami tim Hotman 911 berpendapat keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," pungkasnya. (Cahyono)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com