![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
FIN.CO.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan perubahan dalam struktur organisasinya. Yang terbaru, posisi 4 staf khusus (stafsus) dihapus.
Seperti dilihat FIN.CO.ID dari Disway Group di website resmi Otorita IKN, pada Senin 10 Juni 2024, posisi 4 staf khusus tersebut sudah tidak ada lagi.
Padahal, sebelumnya nama ke-4 staf khusus itu tercantum dengan jelas dalam struktur organisasi Otorita IKN.
Posisi 4 Staf Khusus yang Dihapus Otorita IKN:
Baca Juga
- Reaksi DPW PKS Jakarta terhadap Tudingan Jokowi Cawe-cawe Kaesang ke Partai di Pilkada Jakarta
- 17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Langgar Kode Etik Buntut Kematian Afif
1. Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Diani Sadiawati
2. Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik: Edgar Diponegoro
3. Staf Khusus Bidang Manajemen Pengetahuan: Cahyadi Indrananto
4. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik: Troy Pantouw
Namun, sejak Minggu, 9 Juni 2024, posisi dan nama 4 staf khusus tersebut sudah tidak tercantum di website resmi OIKN.
Baca Juga
- PKS Nilai Pasangan Anies Baswedan - Sohibul Iman Ideal Karena Miliki Wawasan Global
- Ketua DPW PKB DKI Jakarta: Kami Menginginkan Cawagub dari Internal Partai untuk Mendampingi Anies Baswedan
Artinya ke- 4 orang itu sudah mengakhiri tugasnya di OIKN. Dari 4 orang itu, kabarnya hanya Troy Pantouw yang masih tetap di OIKN.
Bukan sebagai stafsus lagi. Tapi menjadi tenaga ahli (TA) sekaligus juru bicara OIKN. Belum diketahui pasti, apa alasan OIKN menghapus posisi 4 staf khusus tersebut.
Yang jelas, dihapusnya posisi staf khusus ini terjadi sepekan pasca mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Juru bicara OIKN, Troy Pantouw yang dikonfirmasi FIN.CO.ID dari Disway Group melalui pesan WhatsApp (WA) pada pukul 07.34 WIB belum merespons. Bahkan, hingga berita ini diturunkan pukul 09.35 WIB, Troy Pantouw juga belum menjawab.
Sebelumnya diberitakan, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Begitu resmi mundur, nama keduanya langsung hilang dari website resmi Otorita IKN.
Pengelola website langsung gercep (gerak cepat) mengganti nama posisi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.