fin.co.id - Puluhan ribu narkoba jenis ganja disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan pihaknya mengamankan 73.250 gram ganja dari tangan AR.
Diungkapkannya, AR merupakan kurir dalam kasus tersebut.
"Di bawah pimpinan Kasubdit 1, tim berhasil mengungkap seberat 73.260 gram atau 73 Kilogram narkotika jenis ganja," katanya kepada awak media, Senin 10 Juni 2024.
Baca Juga
- Penyebab Kematian Siswa di Padang, Direktur Lemkapi Minta Semua Pihak Jangan Spekulasi
- Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division Gelar Razia Truk ODOL di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Dijelaskannya, pengungkapan berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok pada Jumat (7/6).
"Awal mulanya barang buktinya kecil, hanya 89 gram," jelasnya.
Kemudian dari hasil interogasi, pihaknya mendapat informasi ada narkoba dalam jumlah lebih besar yang disembunyikan tersangka.
"Tim bergerak menuju TKP kedua dari tersangka AR yaitu ke Jalan Madrasah Nomor 69, RT 05/RW 03, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok. Di TKP kedua, tim berhasil mengamankan barbuk seberat 73.260 gram atau 73,26 Kilogram ganja," tuturnya.
Menurut Hengki, narkoba itu dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Tersangka menyimpan 73,26 Kilogram ganja itu di dalam tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas.
Baca Juga
- Ini Syarat PKS Calonkan Anies Jadi Gubernur di Pilkada Jakarta 2024
- Kapolri Mutasi dan Rotasi Sejumlah Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
"Yang menariknya dari kasus ini, 73.260 gram ganja ini dikemas dikirim melalui ekspedisi JNT yang dibungkus dengan ikan asin. Disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin. Dari hasil penggeledahan demikian," ungkap Hengki.
Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 25,19 Kilogram ganja di kawasan Tapos, Depok, dari tangan tersangka AH.
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.