News

Habib Rizieq Bebas Murni Hari ini, Langsung Ikut Aksi Bela Palestina

fin.co.id - 10/06/2024, 08:09 WIB

Habib Rizieq Shihab

fin.co.id - Habib Rizieq Shihab akan mendapatkan bebas murni per hari ini, Senin 10 Juni 2024. Usai bebas murni, Habib Rizieq dikabarkan bakal langsung ikut Aksi Bela Palestina.

Hal itu dikatakan menantu Habib Rizieq, Habib Muhammad bin Husein Alatas, saat Aksi Bela Palestina di Patung Kuda, Jakarta, Minggu 9 Juni 2024 kemarin.

Habib Muhammad bin Husein Alatas menyampaikan, Habib Rizieq akan menggelar aksi lanjutan memberikan dukungan solidaritas dalam pembebasan Palestina dari serangan Israel.

"Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama Imam Besar adalah Aksi Bela Palestina. Takbir! Siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama Imam Besar? Angkat tangannya!," tegasnya.

Baca Juga

Habib Rizieq Shihab sendiri kemungkinan akan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terlebih dahulu untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 9 Juni 2024.

Adapun Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.

Diketahui, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Baca Juga

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Kala itu, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Putusan MA tersebut mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. (*)

Sigit Nugroho
Penulis
-->