Internasional

Dubes Israel Usul UNRWA PBB Dimasukkan dalam Daftar Organisasi Teroris

fin.co.id - 09/06/2024, 06:36 WIB

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)

FIN.CO.ID-  Duta Besar Israel untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Gilad Erdan mengusulkan kepada pemerintahnya agar memasukkan UNRWA sebagai organisasi teroris.

UNRWA singkatan dari United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East.

UNRWA adalah badan bantuan yang didirikan oleh PBB sejak tahun 1949 untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, Suriah, Tepi Barat, dan Jalur Gaza. 

UNRWA menyediakan berbagai layanan termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan darurat, dan program sosial lainnya untuk mendukung pengungsi Palestina

Baca Juga

Menurut laporan media publik Israel KAN, usulan UNRWA jadi organisasi teroris sebagai respon atas PBB yang memasukkan Israel ke dalam daftar hitam negara yang melanggar hak anak di zona konflik.

Media KAN melaporkan bahwa Israel sedang meninjau langkah-langkah usulan tersebut untuk merespons keputusan PBB itu, termasuk memutuskan hubungan dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres

Erdan menyarankan agar pemerintah menolak visa bagi para pejabat PBB dan badan-badan PBB, serta mencegah mereka bekerja di Tepi Barat

Dia juga pernah mengatakan bahwa Guterres telah memasukkan tentara Israel ke dalam daftar pelanggar hak anak, yang dikenal sebagai "Daftar Aib"

Israel terus melanjutkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyerang Israel pada 7 Oktober, meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Baca Juga

Lebih dari 36.700 warga Palestina di Gaza telah terbunuh, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak. Serangan Israel juga melukai lebih dari 83.500 warga lainnya

Selama diserang habis-habisan oleh Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur. Blokade Israel atas pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan juga melumpuhkan kehidupan di wilayah kantong Palestina itu.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Pengadilan internasional itu memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Kota Rafah

Kota di Gaza itu selatan menampung lebih dari 1 juta warga Palestina yang mengungsi sebelum kota itu diserang Israel pada 6 Mei. (Anadolu). 

Afdal Namakule
Penulis
-->