Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Tegaskan Emasnya Asli tapi Perolehannya Ilegal

fin.co.id - 05/06/2024, 08:45 WIB

Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Tegaskan Emasnya Asli tapi Perolehannya Ilegal

Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana, Foto: @kejaksaan_tinggi_bali/Instagram

FIN.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan, 109 ton emas yang beredar terkait dengan tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2021 adalah asli. Meski emas itu asli, kata Ketut, namun cara perolehannya yang ilegal.

"Emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal," tegas Ketut kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Ketut menuturkan logam mulia tersebut tetap memiliki nilai jual jika masyarakat yang kadung membeli ingin menjualnya ke PT Antam. Maka itu, dia memastikan, kadar emas ilegal itu sudah sesuai standar.

"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," kata Ketut.

Emas menjelaskan emas dengan logo Antam haruslah melewati proses verifikasi lebih dulu. Namun, dalam kasus tersebut, proses tersebut diabaikan.

"Perolehan yang ke Antam itu adalah perolehannya ilegal. Harusnya mereka melalui verifikasi, melalui studi kelayakan, semuanya itu ada prosedurnya untuk memasukkan emas ke Antam," jelasnya.

Saat diselidiki, kata dia, ternyata benar ada beberapa yang dari 109 ton itu ilegal. Karena tidak memalui prosedur yang berlaku.

"Ketika tim penyidik memeriksa ternyata ada beberapa emas yang dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman penyidik berasal dari emas ilegal yang tidak melalui prosedur bagaimana ditentukan di Antam," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi pemalsuan emas ANTAM seberat 109 ton selama 2010-2021.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024 malam.

Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Adapun modusnya yaitu mereka menyalahgunakan wewenang dengan memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan logam mulia tersebut kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tuturnya.

Mihardi
Penulis