Nasional

Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Tegaskan Emasnya Asli tapi Perolehannya Ilegal

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, 109 ton emas yang beredar terkait dengan tata kelola komoditas emas PT Antam periode 2010-2021 adalah asli

Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Tegaskan Emasnya Asli tapi Perolehannya Ilegal
Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana, Foto: @kejaksaan_tinggi_bali/Instagram

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tersangka HN, MA dan ID pun dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Lalu untuk dua tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan, karena pada saat ini DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan Saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain.

(Anisha Aprilia)

Berita Terkait