Politik

MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Cara Kita Berhukum Sudah Membuat Mual

fin.co.id - 05/06/2024, 11:38 WIB

Mahfud MD bicara soal putusan MA mengubah batas usia Calon Kepala Daerah diduga untuk muluskan putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pigub DKI Jakarta

FIN.CO.ID-  Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah pada pada Pilkada 2024 mendatang.

Lewat amar putusannya, MA memutuskan syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Putusan tersebut diduga kuat untuk putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun agar bisa maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Mahfud MD akui sudah malas menanggapi persoalan hukum yang diutak-atik penguasa demi kepentingan pribadi.

Baca Juga

"Saya sebenarnya agak malas untuk mengomentari ini, satu kebusukan cara kita berhukum untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata ya sudahlah, apa yang mau kamu lakukan, lakukan aja merusak hukum itu" kata Mahfud MD di podcast dilansir dari chanel YouTubenya, Rabu 5 Juni 2024.

Mahfud mengatakan, putusan MA tersebut salah, sebab MA memtuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU.

"Tetapi (belakangan) dinyatakan bertentangan dengan UU" kata Mahfud.

Dia menjelaskan, KPU semula mengatur sesuai dengan peraturan UU. Pasal 7 UU No 10 tahun 2016. KPU mengatur bahwa untuk menjadi calon atau dicalonkan, itu menjadi hak setiap orang, itu ayat 1.

"Lalu ayat 2 mengatakan, persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagai mana dimaksud ayat 1 diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut. Lalu ayat 2 butir 'e menyebut pada saat pencalonan dia harus berumur minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan atau Wakil Calon Gubernur Dan 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga

"Nah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, bertentangan dengan yang mana, peraturan KPU sudah benar" kata Mahfud MD.

Dia menilai, jika putusan MA itu diterima maka itu berarti sudah membatalkan isi UU.

"Sedangkan menurut konstitusi kita, MA itu tidak boleh melakukan Yudisial Review atau membatalkan isi UU" katanya.

"Kalau UU mau dibatalkan itu hanya 2 caranya. 1 Legislatif Review, atau Yudisial Review oleh MK. Bukan MA. Hanya dua cara itu" imbuh Mahfud.

Mahfud MD menyebut, hukum di Indonesia sudah dirusak oleh penguasa. Namun dia yakin, suatu saat kebusukan itu akan runtuh sendiri.

"Negara ini cara berhukum nya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang kayak gitu" katanya.

Afdal Namakule
Penulis
-->