FIN.CO.ID- Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan kliennya dilaporkan saat wawancara di media massa. Sehingga kasusunya seharusnya dibawa ke Dewan Pers.
"Itu, makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.
Dibeberkannya, meski seperti itu pihaknya hari ini tetap hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik, penyidik pada saat bertanya kepada pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri," bebernya.
"Saya ulang, undangan klarifikasi yang tidak wajib. Namun, karena pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang mentaati hukum, maka hadir sekarang," lanjutnya.
Kliennya mengaku dicecar beberapa pertanyaan ketika pemeriksaan hari ini.
Baca Juga
Sebelumnya, hari ini Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya jalani pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong.
Hasto datang bersama sejumlah Kuasa Hukum.
"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.
Dia mengaku memenuhi panggilan itu untuk menjelaskan laporan polisi terhadapnya.
"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum katena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto diketahui dilaporkan dengan dua laporan polisi atau LP.
Dimana, laporan itu bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Laporan tersebut mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (Rafi Adhi Pratama)