Bukan Hanya Indonesia, Ternyata 5 Negara ini Sudah Lebih Dulu Terapkan Tapera

fin.co.id - 02/06/2024, 07:07 WIB

Bukan Hanya Indonesia, Ternyata 5 Negara ini Sudah Lebih Dulu Terapkan Tapera

Pemberlakuan CPF bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan perawatan kesehatan masyarakat Singapura. Sehingga program ini mencakup semua pilar utama dalam jaminan sosial di negara tersebut.

Oleh sebab itu, kontribusi iurannya pun terbilang tinggi, yakni 17 persen dari gaji bulanan pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan dan 20% akan dibayarkan oleh pekerja dari gaji bulanannya.

2. Malaysia

Malaysia pun menerapkan program mirip Tapera, yakni Malaysian Employee Provident Fund (EPF). Program ini adalah tabungan wajib untuk pensiun dan perumahan, ditujukan pada karyawan swasta.

Dalam program ini, karyawan dibebankan sumbangan sebesar 11 persen dari gaji bulanannya, sementara perusahaan selaku pemberi kerja diwajibkan membayar 12-13 persen dari gaji karyawannya.

3. Filipina

Filipina memiliki program Home Development Mutual Fund yang mewajibkan pekerja dan perusahaan dari semua sektor untuk mengikutinya. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan peserta.

Bagi pekerja sektor informal, kewajiban untuk mengikuti program ini dibatasi minimal PHP1.000 (Filipina peso). Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta adalah pekerja dengan pendapatan yang layak untuk berpartisipasi.

Karyawan yang mengikuti program ini harus membayar iuran sebesar 3,63 persen dari gaji, sementara perusahaan selaku pemberi kerja diharuskan membayar 7,37 persen dari gaji pekerjanya.

4. China

China pun memberlakukan program yang mirip dengan Tapera, yakni berupa tunjangan karyawan wajib. Tujuannya untuk menyediakan dana pensiun, asuransi keselamatan kerja, asuransi kesehatan, dana perumahan, dan tunjangan persalinan pesertanya.

Program ini membebankan karyawan untuk membayar iuran sebesar 5 persen dari gajinya, sementara perusahaan diharuskan membayar 20 oersen. Meskipun wajib, program ini tidak diwajibkan bagi pekerja sektor informal.

Sigit Nugroho
Penulis