News . 01/06/2024, 15:38 WIB
Upaya pertanggungjawaban dapat berupa permintaan maaf, mencabut kembali publikasi, atau tanggung jawab ketika berujung ke arah aspek yuridis legal.
"Dia tidak bisa lepas dari tanggung jawab itu," tegasnya.
Begitu pula dengan pihak kampus yang merupakan payung institusi dari penerbitan publikasi ilmiah tersebut.
Terlebih, apabila kasus plagiarisme ini berlanjut ke meja hijau.
"Biasanya memang kampus tidak secara langsung dituntut, tapi ke pelaku. Tapi karena kampus menjadi afiliasi, payung institusi, (kampus) tetap akan dilibatkan sebagai saksi, memberikan data, keterangan mengenai bagaimana prosedur dan mekanisme," paparnya.
Kampus juga akan berdampak karena kasus tersebut mencoreng reputasi secara akademik.
Orang pun akan melihat kampus tersebut memiliki kualitas yang tidak baik karena terjadinya kasus ini.
"Dan itu juga menjadi salah satu penilaian dari kementerian, terutama dari Dirjen Dikti," jelasnya.
Lebih lanjut, penanganan apabila terjadi kasus semacam ini, akan dibuat tim investigasi secara berjenjang.
"Misal dibikin tim investigasi dari LLDikti, kemudian dari Kementerian juga ada, inspektorat juga ada."
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id