Kasus itu disebut ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Diungkapkannya, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman sempat minta Polda Metro Jaya menindak adanya oknum pengacara yang diduga memiliki mobil dengan pelat khusus anggota DPR.
"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," tuturnya.
BACA JUGA:
- Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email dengan Kerugian Rp32 Miliar
- Besok Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel
(Rafi Adhi Pratama)