Polda Metro Jaya Ringkus 6 Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Dinas DPR RI

fin.co.id - 31/05/2024, 11:47 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 6 Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Dinas DPR RI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merilis soal kasus pemalsuan pelat nomor mobil dinas anggota DPR.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.

Kasus itu disebut ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Diungkapkannya, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman sempat minta Polda Metro Jaya menindak adanya oknum pengacara yang diduga memiliki mobil dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," tuturnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID