News . 31/05/2024, 11:47 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 6 Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Dinas DPR RI

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Kasus itu disebut ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Diungkapkannya, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman sempat minta Polda Metro Jaya menindak adanya oknum pengacara yang diduga memiliki mobil dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," tuturnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com