News . 31/05/2024, 14:27 WIB
FIN.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan delapan mobil yang diduga menggunakan pelat nomor DPR RI palsu. Delapan mobil itu tampak diparkir di sekitar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan FIN.CO.ID dari Disway Group di lokasi, Jumat 31 Mei 2024, kebanyakan mobil yang menggunakan pelat nomor dinas DPR RI palsu merupakan mobil mewah. Mobil mewah ini harganya mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:
Mobil itu ada yang bermerek Lexus, Toyota Land Cruiser, Tesla, dan Toyota Innova. Tampak pelat nomor dinas DPR RI palsu pada mobil-mobil tersebut sudah dilepas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga di antara delapan mobil itu diamankan dari tangan oknum pengacara berinisial HI.
"HI ya saya sampaikan, dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," katanya kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi kembali menangkap tersangka pemalsuan pelat nomor DPR RI. Sebelumnya, lima tersangka sudah diamankan.
"Terkait dugaan perkembangan penyidikan pemalsuan dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi," katanya.
Dia mengatakan, satu tersangka yang baru diamankan yakni HI. Dia mengatakan, tersangka ini merupakan oknum pengacara. "Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," ujarnya.
Dia mengatakan, penangkapan HI ini menambah tersangka baru dari lima menjadi enam. Kini, kata dia, kasus tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari lima orang menjadi enam orang," katanya.
Lima tersangka lainnya masing-masing berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM. Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.
"Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam pelat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu," bebernya.
Sedangkan AW, kata dia, memiliki peran sebagai perantara pembuat pelat nomor palsu dengan pengguna. "Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat," katanya.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com