Polda Metro Jaya Ringkus 6 Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Dinas DPR RI

fin.co.id - 31/05/2024, 11:47 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 6 Pelaku Pemalsuan Pelat Nomor Mobil Dinas DPR RI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merilis soal kasus pemalsuan pelat nomor mobil dinas anggota DPR.

FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus enam tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan pelat nomor mobil dinas anggota DPR RI. Enam merupakan total keseluruhan orang yang sudah ditangkap polisi terkait kasus pemalsuan pelat nomor ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:

"Terkait dugaan perkembangan penyidikan pemalsuan dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi," katanya.

Dia mengatakan, satu tersangka yang baru diamankan yakni HI. Dia mengatakan, tersangka ini merupakan oknum pengacara.

"Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," ujarnya.

Selain pelat nomor dinas, kata dia, HI disebut memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR. "Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu sejumlah lima pelat," ujarnya.

Dia menuturkan, penangkapan HI menambah jumlah pelaku dalam kasus pemalsuan pelat nomor mobil dinas anggpta DPR RI. Dari lima orang menjadi enam.

"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari lima orang menjadi enam orang," katanya.

Sementara lima tersangka lainnya berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM. Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.

"Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu," bebernya.

Dia mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. AW merupakan perantara pembuat pelat palsu.

"Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat," sambungnya.

Sebelumnya, lima orang ditangkap dalam kasus dugaan oknum pengacara yang diduga milik empat mobil mewah dan berpelat khusus DPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.

Mihardi
Penulis