News . 30/05/2024, 08:20 WIB
FIN.CO.ID- Pengacara Hotman Paris Hutapea meragukan status Pegi Setiawan sebagai tersangka dan otak pembunuhan dan pemerkosaan remaja bernama Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Hotman yang merupakan tim kuasa hukum Vina ini mengatakan, dari 6 terpidana, ada 5 orang pelaku yang mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan. Sementara yang satunya mengaku mengenal.
"Lima terpidana ini mengatakan di BAP (berita acara pemeriksaan), bukan Pegi pelakunya yang DPO (daftar pencarian orang), sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman, Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:
Hotman Paris mengatakan, keluarga Vina juga meminta Polda Jawa Barat agar tidak terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan dia (Pegi) adalah pelaku," ujar Hotman.
Hotman meminta agar penyidik Polda Jawa Barat tidak usah terlalu memaksakan harus menyeret Pegi Setiawan ke meja hijau atas kasus pembunuhan Vina.
"Meminta kepada kepolisian untuk tidak terburu-buru. Karena sebelum Pegi ditetapkan DPO dan ditangkap, sudah di BAP 6 pelaku terpidana. 5 orang mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya 1 yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman.
BACA JUGA:
Rekan kerja Pegi Setiawan, bernama Suharsono alias Bondol meyakini, Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan Vina seperti yang dituduhkan. Bondol bahkan menyebut pihak kepolisian salah tangkap.
"Ya ngga yakni (pelaku), Pegi itu salah sasaran, salah tangkap. Saya kerja bareng, saya berangkat tanggal 21 Agustus," ujar Bondol lewat video yang beredar di media social.
Dia mengatakan, Pegi selama ini berada di Bandung. Pada tanggal 21 Agustus 2016, Pegi menelpon dirinya untuk berangkat ke Bandung untuk sama-sama kerja proyek rumah tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id