Ogah Beberkan Sosok Penguntit Jampidsus, Kejagung: Teman-teman Mabes Polri yang Lebih Tahu

fin.co.id - 29/05/2024, 19:08 WIB

Ogah Beberkan Sosok Penguntit Jampidsus, Kejagung: Teman-teman Mabes Polri yang Lebih Tahu

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

FIN.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana enggan membeberkan sosok oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang tertangkap saat menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia meminta, agar kasus ini ditanyakan kepada Mabes Polri.

"(Yang menyuruh menguntit) itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman (wartawan) menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Ketut di Kejagung, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:

Ketut menyebut, peristiwa pengancaman merupakan hal biasa dan merupakan risiko yang dihadapi oleh penyidik terlebih Jampidsus sebagai pimpinan. Dia memastikan peristiwa tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum.

“Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” katanya.

Maka itu, kata dia, saat ini pihaknya hanya akan menunggu klarifikasi dari Mabes Polri terkait polemik ini. Karena, menurut dia, yang lebih tahu soal penguntitan yakni Mabes Polri.

“Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini, agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” kata Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait dirinya yang dibuntuti oleh Densus 88. Dia menjelaskan, kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Jaksa Agung.

"Jadi kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit, intip-mengintip, ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung," kata Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu 29 Mei 2024.

Dia mengatakan hal tersebut dikarenakan kasus ini merupakan urusan kelembagaan. "Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," ungkapnya.

BACA JUGA:

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis