fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menyampaikan, adapun keempat saksi yang diperiksa berinisial PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.
"Kemudian RP selaku Asisten Pribadi dari istri Tersangka HM. SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Senin 27 Mei 2024.
Pemeriksaan Erzaldi Rosman, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.
Pemeriksaan Erzaldi Rosman dilakukan selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Mantan Gubernur Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
"Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai, potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung," ujarnya, Selasa 28 Mei 2024.
Ketut melanjutkan, Erzaldi juga dimintai keterangan terkait tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terakhir, Erzaldi Rosman juga diperiksa terkait tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," ujarnya.