Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang, 4 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

fin.co.id - 24/05/2024, 18:46 WIB

Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang, 4 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf Saat Memberi Keterangan Kepada Awak Media

"Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. /p>

Rikhi Ferdian
Penulis