FIN.CO.ID - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa bertemu dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N Mulyana di kantornya kemarin. Dalam pertemuan itu, Suharso mendukung upaya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam proses pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.
“Saat ini memang diperlukan dan saya rasa sangat baik jika dapat diaplikasikan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Suharso dalam keterangan yang diterima, Jumat 17 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Menteri Suharso Sebut Situasi Kabinet Baik-baik Saja
- Suharso Monoarfa dan Mardiono Tak Masuk Daftar Bakal Caleg PPP Pemilu 2024
Dia mengatakan, kiranya penggunaan AI dapat menjawab kebutuhan harmonisasi. Sehingga, sambungnya, tidak lagi terdapat benturan maupun tumpang tindih antara satu dengan lainnya.
"Guna penyempurnaannya, saya akan segera berdiskusi dengan ahli AI, sehingga bisa membantu Ditjen PP. Keterlibatan ahli dan pihak yang berkopeten diharapkan dapat mendukung standarisasi penggunaan dan penerapan AI,” pungkasnya.
Asep menjelaskan, Ditjen PP telah menerapkan Al dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Salah satu pertimbangannya, karena banyak produk regulasi yang berasal dari Kemenkeu.
“Sebagai pilot project, kami gunakan pada Peraturan Kementerian Keuangan,” ujar Asep.
Asep mengaku ikut langsung memantau sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaanya. Dari hasil evaluasi itu, Asep mengakui masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan.
Begitu pula masih terkendala dalam input data yang belum menyeluruh dan sumber daya yang terbatas. Belum lagi dengan penyeragaman database yang saat ini tersimpan dalam multi format yang belum dapat dibaca oleh semua mesin AI.
“Dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam law making process, maka perlu kiranya teknologi yang efektif dan efisien secara tepat sasaran dapat diterapkan” katanya.
BACA JUGA:
- Begini Nasib Suharso Monoarfa sebagai Menteri Jokowi Usai Didepak dari Ketum PPP
- Pemecatan Suharso Dinilai Tidak Sah, Praktisi Hukum: Aktor Intelektualnya Harus Diusut