News

Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub Direkam Istri: Inisiatif Suami Buktikan Tidak Selingkuh

fin.co.id - 17/05/2024, 17:50 WIB

Istri pejabat Kementerian Perhubungan, Vany Kosasih yang merekam suaminya sumpah di atas Al-Qur'an.

FIN.CO.ID - Istri pejabat Kementerian Perhubungan mengaku dirinya yang mereka video ketika suaminya diduga menistakan agama dengan bersumpah di atas Al-Qur'an. Istri pejabat Kemenhub, Vany Kosasih mengatakan, ketika itu suaminya meyakinkan dirinya tidak selingkuh dan bersumpah di atas Al-Qur'an dan direkamnya.

"Awalnya kan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia enggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Qur'an. Terus ya sudah, aku rekam atas seizin suami," katanya kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:

Ketika itu, dirinya mengaku tengah hancur saat mengetahui suaminya selingkuh. Sehingga tidak tahu kalau yang dilakukan suaminya diduga menistakan agama.

"Kalau aku, karena aku kayak sedang hancur gitu hatiku. Karena suamiku selingkuh, jadi aku enggak mikir kayak gitu (diduga menistakan agama). Aku mikirnya ya suamiku mau meyakinkan aku," bebernya.

Dugaan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an itu disebut terjadi pada Agustus 2023. Sementara, hari ini dirinya bersama Tim Kuasa Hukumnya datangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu.

Diketahui, viral di media sosial soal diduga pejabat Kementerian Perhubungan yang menjabat Kepala Otoritas Bandara (Otban) X wilayah Merauke diduga menistakan agama. Hal itu viral di media sosial X atau Twitter. Salah satunya diposting akun @dhemit_is_back.

Dalam postingan itu tampak foto wajah Asep Kosasih Samapta yang merupakan Kepala Otoritas Bandara (Otban) X wilayah Merauke. Terdapat foto yang bersangkutan tengah berdiri menggunakan sarung.

"Izin kan hamba bertanya yang mulia ASEP KOSASIH SAMAPTA,ST,M.MTr Kepala (Otban) Wilayah X Merauke Apakah benar ini anda??? Bila bnr ini anda Alquran itu kalau dibuat sumpah dikepala bukan dikaki dan diinjak Retweet dan Like 500 kami akan share videonya durasi 38 detik, sambil nunggu respons dari beliau juga," tulis caption akun itu.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Rabu 15 Mei, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," terangnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis
-->