News

Kejagung Cecar Sandra Dewi Soal Jet Pribadi dan Surat Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis

fin.co.id - 16/05/2024, 07:20 WIB

Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan oleh Sandra Dewi.

FIN.CO.ID- Artis Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Rabu kemarin 15 Mei 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik mendalami aset-aset milik Sandra Dewi dan Suaminya. Salah satu di antaranya, kepemilikan jet pribadi.  

"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam 15 Mei 2024. 

BACA JUGA:

Selain itu, penyidik juga mendalami kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah. 

Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat saat kedua pasangan itu menikah pada 2016. 

Sandra Dewi telah jalani pemeriksaan sebagai saksi yang kedua kalinya terkait kasus sang suami. Pada Rabu kemarin, Sandra Dewi diperiksa selama 10 jam. Usai diperiksa, Sandra Dewi memilih bungkam saat dihampir wartawan. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan,  aset-aset tersangka yang telah disita, termasuk aset Harvey Moeis, merupakan aset yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh pihaknya. 

 "Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujar Kuntadi.  

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

BACA JUGA:

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial 

"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita, kami sampaikan itu seluruh tersangka dalam kasus ini yang kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangka HM," ujar Kuntadi.

Selain memeriksa Sandra Dewi, hari ini penyidik juga memeriksa dua orang tersangka, yakni Helena Lin (HLN) dan Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN. 

Afdal Namakule
Penulis
-->