Kejagung Cecar Sandra Dewi Soal Jet Pribadi dan Surat Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis

fin.co.id - 16/05/2024, 07:20 WIB

Kejagung Cecar Sandra Dewi Soal Jet Pribadi dan Surat Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis

Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan oleh Sandra Dewi.

"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita, kami sampaikan itu seluruh tersangka dalam kasus ini yang kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangka HM," ujar Kuntadi.

Selain memeriksa Sandra Dewi, hari ini penyidik juga memeriksa dua orang tersangka, yakni Helena Lin (HLN) dan Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN. 

Penyidik juga memeriksa 11 orang saksi, selain Sandra Dewi, ada enam saksi yang merupakan istri dari para tersangka.

Para istri tersangka yang diperiksa, masing-masing nisialnya yakni EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS. (*) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID