News . 15/05/2024, 14:09 WIB

Soal UKT Mahal, Kemendikbudristek Dikti: Dilarang Komersialisasi Perguruan Tinggi Negeri

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

FIN.CO.ID - Soal polemik uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mahal, akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti) buka suara. 

Kemendikbudristek Dikti mengungkapkan adanya perubahan jenis aktivitas mahasiswa pada metode pembelajaran di perguruan tinggi.

Hal ini berpengaruh pada komponen pembiayaan operasional perguruan tinggi.

Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim memiliki terobosan pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.

Pada transformasi pendidikan ini, terdapat beberapa agenda yang bertujuan untuk mencetak lulusan berdaya saing unggul.

BACA JUGA:

Salah satunya adalah dengan metode pembelajaran inovatif dan kolaboratif.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. menjelaskan metode pembelajaran ini tidak hanya dilakukan di kelas atau laboratorium.

"Dengan metode kolaboratif, undang pakar praktisi, melakukan project base learning," jabar Tjitjik pada Rabu, 15 Mei 2024.

Selain itu, mahasiswa berkesempatan mendapatkan pengalaman belajar di luar kampus selama 1-2 semester.

Oleh karena itu, alumni MBKM memiliki tingkat kompetensi tinggi, masa tunggu kerja pendek, serta gaji pertama lebih tinggi dari rata-rata.

Dengan hasil positif inilah, kebijakan MBKM ini diinternalisasikan di sistem perguruan tinggi.

BACA JUGA:

"Kita melakukan review terhadap SSBOPT. Aktivitas apa saja yang wajib diakomodasi di dalam pembelajaran," kata Tjitjik.

Oleh karena itu, SSBOPT 2020 kemudian mengeluarkan Permendikbud No. 2 dan No. 54 Tahun 2024.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com