News

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp25 Miliar

fin.co.id - 15/05/2024, 07:40 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp25 Miliar

FIN.CO.ID- Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi.

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menjelaskan bahwa pada tempat kejadian pertama di Jl Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"Seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza," kata Donny dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Donny menjelaskan pada pada lokasi kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jl. Lingkar Barat 3, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, Polri berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial ATH dan A dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.

Dengan demikian, lanjut Donny, pihaknya telah mengamankan 125.684 benih bening lobster (BBL).

Donny Charles mengatakan ratusan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi.

Selain barang bukti benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua unit mobil yang digunakan tersangka.

Dia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan para tersangka untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

BACA JUGA:

Dari pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster ini, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp25 miliar.

"Dengan asumsi satu benih lobster senilai Rp200 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp250 ribu untuk jenis lobster mutiara. Kami hitung ada sekitar Rp25 miliar lebih," katanya.

Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200.000 sampai Rp250.000," ujar dia. (*) 

 

Afdal Namakule
Penulis
-->