Lindungi Kekayaan Alam Indonesia, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 26.412 Benih Lobster

Lindungi Kekayaan Alam Indonesia, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 26.412 Benih Lobster

Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal terhadap 26.412 ekor benih bening lobster (BBL)-(dok.Bea Cukai)-

SIDOARJO, FIN.CO.ID -- Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal terhadap 26.412 ekor benih bening lobster (BBL).

Penindakan yang dilancarkan pada Senin, 17 Oktober 2022, dilakukan oleh Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur.

BACA JUGA:Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Produk-Produk dari Daerah Ini

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda. Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua. Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS).

Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan rincian total 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi.

BACA JUGA:Bea Cukai Laksanakan Fungsi Pengamanan dan Edukasi Masyarakat Lewat Operasi Pasar

Selanjutnya, akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.

Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Atas barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) tersebut diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: