News

KSST Akan Lapor kepada KPK Soal Lelang Saham PT GBU yang Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

fin.co.id - 15/05/2024, 21:44 WIB

Dialog Publik di Restauran Sentani, Senayan Park, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

FIN.CO.ID - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama elemen Non Governmental Organization (NGO) dan penggiat anti korupsi bakal melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyelahgunaan wewenang tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pasalnya, harga limit lelang sebesar Rp1,945 triliun terlalu murah.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, PT IUM melakukan pembayaran menggunakan data pinjaman dari salah satu bank pelat merah. Harga limit itu, kata dia, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9 triliun.

BACA JUGA:

"Harga limit tersebut mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai," kata Boyamin dalam Dialog Publik di Restauran Sentani, Senayan Park, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi ini, kata dia, menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Seyogianya nilai satu paket saham PT GBU sekitar Rp12 triliun, kata ini, namun ini direndahkan menjadi Rp1,945 triliun yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group.

Dia mengatakan, seharusnya harga itu bisa lebih tinggi. Pasalnya, kata dia, nilai tersebut dapat lebih besar, mengingat Harga Acuan Ditjen Minerba ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara PT GBU USD 151,34 per metric ton.

“PT Indika Energy Tbk jual 100 persen saham anak usahanya tambang batubara PT Tambangjaya Utama (PT MTU) laku usd 218 juta atau setara Rp3,4 Triliun. Padahal Total Reserves PT MTU  hanya sebanyak 25 juta MT memiliki kalori dan infrastruktur jalan hauling yang sama dengan PT GBU. Lalu PT GBU yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT. Hanya laku Rp1,945 triliun ya tidak masuk akal," kata Boyamin.

Dia mengatakan, data sekunder yang menggambarkan besarnya nilai keekonomian tambang batubara dan bisnis infrasrtuktur dan logistik tambang PT GBU yang terdapat dalam Daftar Barang Bukti yang disita oleh penyidik. "Sehingga besarnya nilai keekonomian tambang batubara PT GBU sedikitnya sebesar Rp11,651 triliun tersebut telah diketahui dan dipahami oleh Jampidsus sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI “ katanya.

Ekonom Faisal Basri mengatakan, tahapan  dugaan pidana korupsi bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang pemenang lelang Bbarang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019, 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, sesuai sertifikat saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

“Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman bank pelat merah Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun“ ujar Faisal Basri.

Selanjutnya, 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 9 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai utang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.

"VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT MHU," katanya.

Ahli hukum tambang Ahmad Redi mengatakan, dugaan kasus korupsi ini tergolong brutal. Pasalnya, kata dia, barang milik negara berupa batubaranya masih berada dalam perut bumi dan iup, diberikan kepada perusahaan yang baru lahir enam bulan sebelum lelang, dengan membayar menggunakan uang negara.

"PPA Kejagung dengan dalih apa pun tidak dapat melakukan lelang sendiri. Karena menyangkut tambang harus menyertakan Ditjen Minerba yang memiliki kompetensi untuk menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. Kendati yang dilelang adalah saham PT GBU akan tetapi Kejagung sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup,” pungkasnya.

Kedudukan nominee-nominee yang diduga ditunjuk oleh AH pada PT IUM dan PT GBU merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diduga untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Admin
Penulis
-->