Kedudukan nominee-nominee yang diduga ditunjuk oleh AH pada PT IUM dan PT GBU merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diduga untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan Pasal 60 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020. “Aroma anyir adanya persekongkolan jahat dalam lelang saham PT. GBU terasa kuat menyengat, sehingga saya berkeyakinan ada korupsi di dalamnya,“ tukas Melky Nahar dari JATAM.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus. Dengan demikian tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain AH, BSS, YS, dan pejabat DKJN atau KPKNL Samarinda apabila terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.
“Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp9 triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT IUM yang sebenarnya," pungkas Sugeng.
BACA JUGA:
- Tunjuk Plt Jampidum, Kejagung: Fadil Zumhana Awali Karier sebagai Jaksa Fungsional
- Kejagung Garap 7 Saksi Soal Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Ini Daftarnya