MEGAPOLITAN

Ahli Waris Ungkap PN Tangerang 4 Kali Menunda Sidang Sengketa Tanah Ciputat Tanpa Alasan yang Jelas!

fin.co.id - 15/05/2024, 08:45 WIB

Alex, Salah Satu Ahli Waris Tanah Sengketa di Ciputat Saat Diwawancara Wartawan di PN Tangerang

FIN.CO.ID -  Ahli waris keluarga Zakirudin Djamin menolak putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) yang memenangkan Henhen Gunawan pada perkara sengketa tanah di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Alex Sultan Dirajo, salah satu ahli waris meyakini ada mafia tanah yang ikut bermain dalam perkara ini. Bahkan, ia mengungkapkan, PN Tangerang p ernah empat kali menunda persidangan tanpa alasan yang jelas.

"Dengan ini kami menolak putusan hakim. Kita meyakini ada mafia tanah yang ikut bermain," tegasnya kepada wartawan, dikutip Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA: Sudah 12 Tahun Ahli Waris Korban Mafia Tanah Ciputat Berjuang Mencari Keadilan

BACA JUGA: Ajukan Banding! Korban Mafia Tanah Ciputat Datangi PN Tangerang

BACA JUGA: AHY Janji Berantas Mafia Tanah untuk Membela Rakyat Kecil

Alex pun meminta kepada pemerintah khususnya Agus Harimurti Yudhoyono selaku menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah agar tidak ada lagi hukum yang dipermainkan.

Selain itu, ia juga meminta departemen kehakiman memeriksa para hakim untuk memastikan perkara yang diputuskan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Kita sudah 12 tahun (berperkara) tapi tidak pernah mendapat kejelasan dan keadilan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ah li waris keluarga alm Zakirudin Djamin yang diduga menjadi korban mafia tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengajukan banding.

Diketahui, majelis hakim PN Tangerang telah menjatuhi putusan dalam perkara sengketa tanah antara ah li waris keluarga alm Zakirudin Djamin dengan seseorang bernama Henhen Gunawan.

Rikhi Ferdian
Penulis
-->