MEGAPOLITAN . 14/05/2024, 10:10 WIB
"Saya akan suport kuasa hukum saya. Banding! Jangan mau menerima putusan tersebut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, a hli waris keluarga alm Zakirudin Djamin yang diduga menjadi korban mafia tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk permohonan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara sengketa tanah.
Majelis hakim PN Tangerang diketahui telah menjatuhi putusan dalam kasus sengketa tanah antara ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin dengan seorang penggugat bernama Henhen Gunawan.
Dalam putusannya, PN Tangerang menyatakan bahwa tanah seluas 3.500 meter persegi tersebut adalah milik penggugat, Henhen Gunawan.
/p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com