FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mencari tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan meski Penyidik Jampidsus telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus pada Selasa, 14 Mei 2024 memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:
- Kejagung Garap 7 Saksi Soal Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Ini Daftarnya
- Direktur Auto Prima Motor dan Direktur PT Tinindo Inter Nusa Digarap Kejagung Buntut Korupsi Komoditas Timah
Para Saksi yang diperiksa yaitu:
1. YR selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. RG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. RA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa.
5. WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.
"Para Saksi diperiksa untuk tersangka Harvey Moeis dkk," katanya, Selasa, 14 Mei 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung Tetapkan 21 Tersangka
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
- Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
- HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN
- FL selaku marketing PT TIN
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
- BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
- AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
5 Smelter dan Puluhan Alat Berat Disita Kejagung
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.