News . 14/05/2024, 19:50 WIB

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Soal Korupsi Penjualan Emas BELM Surabaya

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dan menyita sejumlah aset berupa smelter, lahan, alat berat, dan juga mobil mewah milik para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA:

"Saksi yang diperiksa yaitu LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin, dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa," katanya dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Harvey moeis dkk," lanjutnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id