Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Pengamat: Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit

fin.co.id - 14/05/2024, 10:22 WIB

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Pengamat: Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS

Trubus menuturkan, tujuan kebijakan ini sebenarnya baik agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati secara adil dan merata oleh pasien BPJS Kesehatan. 

Kata Trubus, kebijakan KRIS ini sudah diterapkan di Thailand. Namun fasilitas kesehatan di Thailand jauh lebih baik dari Indonesia. Sehingga pelayanan di sana bisa adil dan merata. 

Di Indonesia kata Trubus, masih banyak rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan ala kadarnya seperti di daerah-daerah di luar Jawa.

Sehingga menurut Trubus, Indonesia belum siap mengadopsi kebijakan seperti yang diterapkan di Thailand. 

"Kalau ini kan merujuknya ke Thailand itu, karena kalau di Thailand itu tidak ada kelas-kelasnya.  Semua dilayanin secara adil dan merata, di Thailand pelayanan bagus."

"Kemudian kalau di Indonesia ya bisa itu dengan nggak adanya kelas itu menyebabkan malah pelayanannya jadi lambat," pungkasnya. 

Sekedar informasi, kebijakan penghapusan sistem kelas ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan pelayanan sistem KRIS ini hingga 30 Juni 2025.

Sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit." (Cahyono) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID