Kesehatan

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap

fin.co.id - 14/05/2024, 19:47 WIB

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.

FIN.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan tidak ada penghapusan variasi kelas rawat inap. Ini terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan pihak BPJS. 

Evaluasi juga dilakukan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Bahkan, sampai saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. 

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Selain itu, sampai sekarang nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

BACA JUGA:

Di mana peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu. Kelas II sebesar Rp100 ribu dan iuran kelas III senilai Rp42 ribu per orang per bulan. 

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Jadi, tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah. Tentunya, untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” urainya.

BPJS Kesehatan melihat kebijakan KRIS ini menjadi upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. “Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN berbeda," lanjutnya.

Terlebih bagi peserta di daerah perkotaan tidak boleh berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan. Bahkan, misalkan daerah yang jauh dari pusat ibu kota. Dia memastikan, hingga Perpres diundangkan maka pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasa. 

Tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi menghapus sistem kelas perawatan. Kini yang berlaku adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Tak adanya sistem kelas dalam BPJS Kesehatan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut Pasal 103B ayat 1, Senin, 13 Mei 2024.

Kemudian, pada Pasal 103B Ayat 2 menyebut rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.

Rizal Husen
Penulis
-->