Kesehatan

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap

fin.co.id - 14/05/2024, 19:47 WIB

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.

Sementara itu, definisi kelas rawat inap standar tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4b yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar diterangkan pada Pasal 46 Ayat 1.

Kriteria fasilitas ruang perawatan kelas standar:

a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

b. ventilasi udara

c. pencahayaan ruangan

d. kelengkapan tempat tidur

e. nakas per tempat tidur

f. temperatur ruangan

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

i. tirat/partisi antar tempat tidur

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan

Rizal Husen
Penulis
-->