Kejagung Periksa 2 Akuntan Publik Soal Korupsi Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

fin.co.id - 13/05/2024, 20:47 WIB

Kejagung Periksa 2 Akuntan Publik Soal Korupsi Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

Logam Mulia (LM) Antam Foto : Disway

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Dua orang yang diperiksa Kejagung berinisial DK dan RS yang keduanya merupakan akuntan publik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya mengatakan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya Senin 13 Mei 2024. 

BACA JUGA: Kembali Pejabat PT Antam digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Emas PT Antam

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas. Kasus ini melibatkan pihak Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (Belm Surabaya 01 Antam) 2018 dan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi yang diperiksa hari ini masing-masing berinisial TH, NA, KTN, dan NPW. Keempat saksi itu diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (Belm Surabaya 01 Antam) 2018.

BACA JUGA:

"TH selaku wiraswasta, NA selaku Account Representative (AR) WP atas nama Tersangka BS tahun 2019. KTN selaku Account Representative (AR) WP atas nama PT Tridjaya Kartika tahun 2019. NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung tahun 2018," terang Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Mei 2024.

Dia menuturkan, keempat saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 dengan inisial BS dan tersangka AHA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

BACA JUGA:

Khanif Lutfi
Penulis