MEGAPOLITAN . 12/05/2024, 21:07 WIB
FIN.CO.ID - Perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 3.5 00 meter persegi yang bergulir sejak tahun 2012 di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) tak kunjung usai.
Tanah milik Dzakiruddin Djamin yang diwariskan kepada anak-anaknya tersebut bersengketa dengan adanya dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda, yaitu di PN Bogor dan PN Tangerang.
Kuasa Hukum Alm Dzakiruddin Djamin, Edward Sihombing melihat adanya keanehan dari putusan yang sebenarnya sudah inkrah di PN Bogor malah ada putusan berbeda di PN Tangerang.
“Ada dua putusan atas tanah ini, nah ini yang akan memberatkan proses hukum kedepan, siapa pemilik tanah ini sebenarnya,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).
BACA JUGA: Mahfud MD: Mafia Perhambat Eksekusi Vonis Sengketa Tanah
Edward memaparkan, pada tahun 2012 para pewaris melakukan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) kepada tergugat Hen Hen Gunawan dengan nomor PPJB nomor 42.
Menurutnya, PPJB tersebut secara hukum belum sah jika ingin dijadikan Surat Hak Milik (SHM).
“Tetapi tiba-tiba pada tahun yang sama para ahli waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa dengan adanya kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) di Bogor,” jelasnya.
BACA JUGA:2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, AHY Komunikasi dengan DPR
BACA JUGA:Menteri AHY: Peran TNI AL Penting dalam Tata Ruang Pertahanan Indonesia
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com