MEGAPOLITAN . 12/05/2024, 21:07 WIB
“Disitulah para ahli waris ini mengetahui bahwa sertifikat mereka dipergunakan untuk membobol bank, dimulai dari tahun 2012 sampai 2024 kasus ini terus bergulir, baik di pidana baik di perdata,” tambahnya.
Sihombing menjelaskan, ada dua bank yang dibobol oleh oknum tersebut, yaitu BSM dan Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bogor.
Kemudian, akibat adanya sertifikat yang diduga diperkarakan karena adanya kasus pembobolan Bank BSM dan BTN, ahli waris malah mendapatkan gugatan dari tergugat Henhen.
“Ada gugatan yang bernomor 1497 gugatan ini telah dimenangkan oleh para ahli waris sampai dengan pengadilan tinggi,” terangnya.
Lalu, usai menang dipersidangan ada gugatan kembali dengan perkara nomor 547. Menurutnya, permasalahan yang ini sangat luar biasa.
“Dimana dalam pakta persidangan yang sudah serahkan majelis hakim tidak membuat pertimbangan hukum atas keberadaan tanda tersebut,” terangnya.
Ada beberapa yang disorot oleh tim ahli waris, yaitu mengenai legal standing dari sertifikat yang menjadi bukti dipersidangan.
“PN Bogor memutuskan tanah itu milik daripada BSM Bogor, nah tiba-tiba dalam perkara perdata Pengadilan Tangerang, putusan pengadilan mengatakan bahwa tanah ini milik Henhen Gunawan,” jelasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com