MEGAPOLITAN . 11/05/2024, 18:56 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Puluhan Juta Milik Pedagang Sembako di Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga.

Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.

"Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," ungkap Aryono.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," pungkas Aryono. /p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com