BACA JUGA:
- Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswa karena Dikritik Uang Kuliah Mahal, Ini Penjelasan Kemendikbudristekdikti
- Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi, Kemendikbud Bilang Begini
Hal ini sebagai penerapan azas berkeadilan dengan mengakomodasi masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi sangat baik dengan kemampuan membayar yang lebih tinggi, supaya lebih proporsional.
"Mengingat bahwa penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, maka UKT hanya berlaku di universitas masing-masing," tandasnya.
Sebagai upaya menurunkan beban operasional PTN, Kemendikbudristek rutin menyalurkan bantuan pendanaan tiap tahunnya.
Beberapa bantuan seperti, insentif pendanaan berbasis capaian Indikator Kinerja Utama Kemendikbudristek, bantuan penugasan khusus, skema hibah Tridharma.
Selain itu, pihaknya juga terus memperhatikan serta mendengar keluhan masyarakat.
Dalam hal ini, pihaknya secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi agar sejalan dengan peraturan dan mengedepankan azas berkeadilan.
"Kami yakin bahwa semua PTN dan PTN-BH akan memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi masyarakat yang mempunyai kendala finansial," pungkasnya.(annisa zahro)