News . 10/05/2024, 14:15 WIB
Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, pihaknya memastikan penentuan UKT masing-masing PTN dilakukan dengan merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) per mahasiswa per tahun yang telah ditentukan.
Selain itu, proses penetapan UKT tersebut, PTNBH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sementara perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Pihaknya juga memastikan terus memperhatikan dan mendengar keluhan dan masukan masyarakat.
"Kami akan secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi agar sejalan dengan peraturan dan mengedepankan azas berkeadilan," tandasnya.(annisa zahro)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com