"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah KAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," ucapnya.
"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yg kemudian sudah dilakukan analisa digital," lanjutnya.
Sejauh ini puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh pihaknya dalam kematian P itu.
"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa," tuturnya.
Sebelumnya satu tersangka telah ditetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan itu.
TRS (21) menjadi pihak yang pertama kali ditetapkan tersangka lantaran diduga dia yang memukul korban P.
Kini total empat tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.(rafi adhi)