News . 10/05/2024, 16:43 WIB
FIN.CO.ID - Pemerintah atah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite terhadap beberapa jenis kendaraan.
Pembatasan pembelian BBM Pertalite akan berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Adapun pembatasan ini merupakan program inisiatif dari Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan kartu khusus atau Fuel Card 5.0.
Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM pertalite bisa tepat sasaran yakni bagi masyarakat yang kurang mampu.
BACA JUGA:
1. Kendaraan roda empat mesin maksimal 1.400 cc: 20 liter per hari
2. Kendaraan roda empat mesin di atas 1.400 cc: 15 liter per hari
3. Angkutan kota (angkot): 35 liter per hari
4. Kendaraan operasional/taksi online: 30 liter per hari
5. Mobil barang (pikap): 20 liter per hari.
BACA JUGA:
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menyebut bahwa Pertamina mendukung program tersebut selaku operator dalam menyalurkan BBM.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id