News . 09/05/2024, 17:32 WIB
fin.co.id - Biaya pendidikan mahal membuat mahasiswa dari berbagai kampus, salah satunya Universitas Riau (Unri) menjerit.
Bentuk protes akan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam bentuk video dibagikan ke media sosial.
Kendati demikian, salah satu mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar justru dilaporkan oleh Rektor Sri Indarti ke Polda Riau atas pasal UU ITE.
Laporan dilayangkan langsung oleh Sri pada 15 Maret 2024 dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
BACA JUGA: Bukti Kuat, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya
Melalui laporan polisi nomor B/619/IV/2024, Khariq diduga menyerang nama baik atau menuduh suatu hal dalam video tersebut.
Hal ini pun semakin menjadi perbincangan di kalangan masyarakat terkait iklim demokrasi di kampus.
Kabid Litbang P2G Feriansyah menilai bahwa mampatnya saluran demokrasi di Indonesia membuat media sosial menjadi bumerang.
Akan tetapi, sebut Feri, bentuk kritik seharusnya disikapi dengan peninjauan dan tidak langsung dikriminalisasi.
"Jika ada mahasiswa mengkritisi dengan media sosial dan sebagainya, harusnya ada antisipasi dari pihak kampus untuk menindaklanjuti," ujar Feriansyah ketika dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.
Ia pun menyayangkan hal ini membuat kampus terkesan antikritik, sedangkan dunia pendidikan dibangun secara demokratis.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kampus berada di ranah publik.
Sehingga, mau tidak mau, masyarakat bisa membuat timbal balik yang baik maupun tidak terhadap pelayanan kampus.
"Utamakan dialog kepada mahasiswa, mereka juga orang dewasa," tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com