News . 09/05/2024, 09:10 WIB
"Ternyata sampai di Pemalang Jawa Tengah kita semua bayar. Mess bayar makan bayar, nnti dipotong hutang setelah bekerja jadi kita dijerat hutang makanya kita tidak bisa berbuat apa2 di mess. Jadi untuk yg non itu 350 , untuk yg sdh pengalaman, pengalaman ke luar negeri itu punya paspor 450dollar," lanjutnya.
Bukan hanya itu, kata Surahman, para korban justru dieksploitasi dan diskriminasi. Ia mengaku hanya diberi makan sebanyak 2 kali selama bekerja dari pukul 9 pagi sampai 9 malam.
"Jadi selama kita bekerja kita kehausan minta air minum tidak dikasih sama china nya mereka bilang no no, kerja terus paksa terus ada tindakan kekerasan tarik tarik ABK. Jadi disitu kita memutuskan pada amalam hari nya kita semua abk semua dg rekan rekan kerja agar kita konfirmasi ke bos dan kita mogok kerja," tukasnya.
Laporan ABK tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri tercatat dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 8 Mei 2024. Dalam kasus ini, para terlapor dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (Anisha Aprilia)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id